Profil Madrasah Aliyah

Madrasah Aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan Madrasah Aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas X sampai kelas XII.
Pada tahun kedua (yakni kelas XI), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas XII), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) dan Madrasah Aliyah program keterampilan.
Kurikulum Madrasah Aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).
Pelajar Madrasah Aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Kementerian Agama adalah salah satu komponen penyelenggara sebagian tugas kenegaraan dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama. Salah satu Unit Organisasi Kementerian Agama khususnya Madrasah Aliyah. Madrasah Aliyah merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dalam lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah c.q Mapenda Islam Propinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama RI nomor : 107 tahun 1997 tentang Perubahan dan Penegerian Madrasah, maka Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta ikut membina dan mendidik bagi peserta didik guna memperoleh pengetahuan dan mencerdaskan serta meraih prestasi yang diharapkan dan mempunyai bidang kelebihan dalam ilmu keagamaan yang dipelajari dan dipahami dalam ruang lingkup pendidikan Madrasah Aliyah.

Tingkat pendidikan Madrasah Aliyah yang berada di Kabupaten Batang ada 11 Madrasah Aliyah yang memiliki satu satunya MA Negeri dan 10 MA Swasta, meliputi :
1. MA Negeri Batang
2. MA Sunan Kalijaga Batang
3. MA Darussalam Batang
4. MA Muhammadiyah Batang
5. MA YIC Bandar Batang
6. MA NU Gringsing Batang
7. MA NU Limpung Batang
8. MA Muhammadiyah Limpung Batang
9. MA Subhana Batang
10. MA Tholabudin Batang
11. MA NU Batang

Modifiksi dan peningkatan jumlah pelajaran pendidikan agama islam yang dilakukan sekolah MA Negeri maupun MA Swasta dengan menggunakan prinsip pengayaan materi keagamaan dalam satu pelajaran pendidikan agama islam. Nilai strategis pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan, kebijakan ini tentu sangat berarti dalam proses integrasi pendidikan secara nasional karena telah meyakinkan khususnya kaum muslim bahwa sistem pendidikan nasional tidak bercorak sekuler. Dengan ketentuan yuridis yang menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan muatan wajib dalam setiap jalur dan jenis pendidikan, serta membuka wawasan positif di kalangan umat islam bahwa antar sekolah dan madrasah tidak memiliki perbedaan prinsipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar